Regulasi
Undang Undang
Undang-undang atau legislasi adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005
TENTANG PENANGGUHAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951
PERNJATAAN BERLAKUNJA UNDANG-UNDANG PENGAWASAN PERBURUHAN TAHUN 1948 NO. 23 DARI REPUBLIK INDONESIA UNTUK SELURUH INDONESIA (Lembaran Negara No.4 Tahun 1951)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
KESELAMATAN KERJA
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN