Berita Umum
Berita Umum Daerah ataupun Nasional yang masih berkaitan erat dengan ketenagakerjaan dan industri
Tempat Kerja Beresiko Tinggi, Rumah Sakit Harus Penuhi Syarat K3
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam acara Sinergitas Layanan Balai K3 Medan Dalam Rangka Mendukung Implementasi K3 di Rumah Sakit di Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/12/2023).
Medan-Kementerian Ketenagakerjaan mendorong peningkatan peran dan kolaborasi Balai K3 Medan dan Balai K3 lainnya untuk bersinergi mendukung penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di rumah sakit. Kemnaker berharap rumah sakit dapat bekerja sama dengan Balai K3 dalam melaksanakan pemenuhan syarat K3.
“Diterapkannya K3 di rumah sakit maka rumah sakit akan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan pelindungan kepada pekerja dan seluruh orang yang ada di rumah sakit baik dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja maupun penularan penyakit lain, “ujar Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam acara Sinergitas Layanan Balai K3 Medan Dalam Rangka Mendukung Implementasi K3 di Rumah Sakit di Medan, Sumatera Utara, Kamis (14/12/2023).
Data penghargaan K3 tahun 2023, lanjut Haiyani sebanyak 20 rumah sakit menerima penghargaan nihil kecelakaan kerja atau zero accident, 18 rumah sakit menerima penghargaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Tempat Kerja (P2HIV-AIDS) dan 6 rumah sakit menerima penghargaan SMK3.
Ia menilai data tersebut membuktikan implementasi K3 di rumah sakit bukanlah hal menyulitkan, namun justru menjadi kebutuhan. Ia berharap ke depan semakin banyak rumah sakit menerapkan K3 dan memperole penghargaan K3. “Saya juga berharap akan banyak rumah sakit di Sumatera Utara mendapatkan penghargaan K3 sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap implementasi K3 di rumah sakit, ” katanya.
Haiyani berpendapat rumah sakit harus mengelola K3 karena rumah sakit adalah sebagai industri padat modal, padat teknologi dan padat karya. Rumah sakit juga merupakan tempat kerja dengan risiko tinggi, karena aktivitasnya berhubungan dengan alat dan peralatan kerja, instalasi, mesin, bahan, material, energi, lingkungan, sifat pekerjaan dan cara kerja.
“Selain itu, adanya tuntutan mutu rumah sakit, visi, misi, tanggung jawab hukum dan terkait produktivitas, ” ucapnya.
Menurut WHO secara global, terdapat 136 juta pekerja di sektor kesehatan dan pekerjaan sosial. Data Kementerian Kesehatan, per Agustus 2023 menyebutkan, terdapat sekitar 1,6 juta tenaga kesehatan. “Semua pekerja tersebut berhak atas pekerjaan yang layak, termasuk pelindungan terhadap risiko keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, ” ujarnya.(wan)
Tok! UMP Sumatera Utara Naik 3,67% Jadi Rp 2,8 Juta
Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.809.915. Jumlah ini naik sekitar 3,67% dari UMP tahun lalu yang sebesar Rp 2.710.493.
Hassanudin mengatakan keputusan menaikkan UMP dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Pemprov Sumut, serta melihat kondisi ekonomi yang fluktuatif imbas geopolitik global. Selain itu inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut juga menjadi indikator penetapan UMP yang menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.
“Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).
Hal itu dia sampaikan saat Rapat Koordinasi Penetapan UMP di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan. Hassanudin menyampaikan pihaknya bakal membentuk tim monitoring yang akan memastikan penerapan struktur upah di semua perusahaan. Dia juga meminta agar Pemkab/Pemko segera menentukan UMK-nya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
“Kita akan bentuk tim monitoring untuk memastikan ini diterapkan dan untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada,” katanya.
Lebih lanjut, dia juga memastikan Pemprov Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Saat ini pertumbuhan ekonomi Sumut untuk Triwulan III sebesar 4,94% (sama dengan nasional) dan inflasi sebesar 2,15% (yoy) pada September 2023.
“Kita akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan stakeholder lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita. Saya juga sarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya,” katanya.
Rapat Depeda Sumut Ke-9
Mewakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ibu Ririn Bidasari, SH, M. Hum menjelaskan UMK 2024 akan disampaikan tanggal 30 November 2023.
FGD Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Proses Penempatan dan Perlindungan PMI
Mewakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Bapak Roedy Fahrizal, ST, M. Sc, M. Eng membuka kegiatan FGD Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Proses Penempatan dan Perlindungan PMI. (Senin, 27 November 2023)
Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mengamanat Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan sebelum bekerja, dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat.
Dan Pemerintah Daerah Provinsi dengan berkoordinasi dengan seluruh pihak-pihak terkait seperti BP3MI, Imigrasi dan Kepolisian.
Tingginya minat masyarkat untuk bekerja diluar negeri harus dibarengi dengan informasi yang akurat dan mudah di akses, sehingga calon PMI terhindar dari resiko -resiko yang berujung pada tindak pidana perdagangan orang dan praktek – paktek penipuan lainnya.
Melihat kondisi tersebut, sudah sepatuhnya kita mempunyai komitmen yang kuat dalam upaya memberi perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara sinergis dan bersama-sama.
Penutupan Upgrading Pengawas Ketenagakerjaan Sumatera Utara
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si menghadiri sekaligus menutup kegiatan Upgrading Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Dengan usainya kegiatan ini Bapak Abdul Haris Lubis berharap Pengawas Ketenagakerjaan bekerja dengan tugas dan fungsinya lebih baik, efektif dan efisien. (Jumat, 17/11/2023)
November 2023.sinergis dan bersama-sama.
Dies Natalis Pertama Fakultas Vokasi USU
Rapat Paripurna Terkait Tanggapan dan/atau Jawaban Gubernur Sumatera Utara Terhadap Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si menghadiri rapat paripurna terkait tanggapan dan/atau jawaban Gubernur Sumatera Utara terhadap Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (Jumat, 10/11/2023)
Kadisnaker Provsu Menghadiri FGD Permasalahan Upah Tahun 2024
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si menghadiri FGD Permasalahan Upah tahun 2024 yang diselenggarakan oleh DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992
Kadisnaker Mengucapkan Selamat Atas Pengukuhan Pengurus SPP UPMS I Periode 2023-2026
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si memberikan sambutan pada acara Workshop Energi dan Pengukuhan Pengurus SPP UPMS I Periode 2023-2026 di Santika Premiere Dyandra Hotel Medan pada Kamis malam (18//01/2024).
Pada kesempatan tersebut Bapak Abdul Haris Lubis memberikan ucapan selamat atas Pengukuhan Pengurus Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran 1 Periode 2023-2026 dan mengapresiasi kepada Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran 1 atas peran dan kontribusinya sebagai serikat pekerja. Seiring dengan semangat pengabdian dan dedikasi yang terus diperlihatkan oleh serikat pekerja, kita menyaksikan sebuah entitas yang menjadi tulang punggung dalam membela hak-hak pekerja, memperjuangkan kesejahteraan, dan menjaga harmoni di lingkungan kerja. Menjalin hubungan yang harmonis antara pekerja dan manajemen juga kolaborasi yang baik antara serikat pekerja dan pihak manajemen merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan bersama, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan di dunia ketenagakerjaan yang terus berubah
Bapak Abdul Haris Lubis berharap Serikat Pekerja Pertamina Unit Pemasaran 1 dapat menjadi teladan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. mari bersama-sama membangun iklim kerja yang inklusif, adil, dan harmonis untuk mencapai kemajuan bersama.
Pembinaan Norma Ketenagakerjaan dan K3 di T. PLN Power PLTU Pangkalan Susu
Rabu, 10 Januari 2024 Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si didampingi Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Bapak Roedy Fahrizal, ST, M. Sc, M. Eng, Kepala UPTD. Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Ibu Sevline Rosdiana Butet, S. Pi, M.M dan Kepala Seksi K3 beserta Pengawas Ketenagakerjaan melakukan Pembinaan Norma Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada PT. PLN Power PLTU Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.
Sehari Bersama PMI
Mewakili Pj. Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si memberikan sambutan pada kegiatan Sehari Bersama PMI di Hotel Grand Mercure Medan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (Minggu, 17/12/2023)
Kegiatan tersebut mengusung tema PMI Terlindungi – PMI Sejahtera
Kegiatan Pendampingan Perlindungan dan Pemberdayaan (Bakti Nelayan)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si menghadiri kegiatan kunjungan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka Pendampingan Perlindungan dan Pemberdayaan (Bakti Nelayan) di Pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara. (Jumat, 09/12/23) Kecamatan Medan Labuhan.
Apel Gelar Pasukan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si hadir pada acara Apel Gelar Pasukan dalam rangka kesiapan menjaga Ketentraman, Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat di Provinsi Sumatera Utara. (Kamis, 07/12/2023)
Apel Gelar Pasukan dilaksanakan di Lapangan Astaka Pancing.
Menerima Audienai dari UNSU
Menerima Audiensi Ikatan Pelajar Al Wasliyah Sumut
Jumat Barokah PHBI Disnaker Provsu 17 November 2023
Penyelesaian Kasus Pengaduan Eks Pekerja RSU Royal Prima Medan
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melakukan Penyelesaian Kasus Pengaduan eks pekerja RSU Royal Prima Medan, dihadiri oleh Bapak Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Bapak Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan, Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Pengawas Ketenagakerjaan yang menangani. Pihak rumah sakit menyerahkan langsung hak pekerja kepada yang bersangkutan didampingi kuasa hukum. Penyelesaian hak terdiri dari kekurangan upah, pesangon dan penghargaan. (Jumat, 15/12/2023)
Dengan diterimanya hak tersebut maka pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dinyatakan selesai dengan memori banding ke Kementerian Ketenagakerjaan R.I dicabut dan dinyatakan telah selesai. Penyelesaian tersebut turut menyelesaikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 53/Pdt.Sus -PHI/2023/PN Mdn.
FGD Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Pada Proyek Strategis Nasional
Mewakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Bapak Roedy Fahrizal, ST, M. Sc, M. Eng membuka kegiatan FGD Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Pada Proyek Strategis Nasional. (Kamis, 30/11/2023)
Berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) di Provinsi Sumatera Utara ada 652 orang TKA yang bekerja.
Pengawasan Ketenagakerjaan dalam penggunaan TKA merupakan salah satu butir objek Pengawasan yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan.
Saat ini jumlah Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara ada 39 orang. Tentu saja dengan jumlah ini pelaksana teknis pengawasan ketenagakerjaan tidak maksimal apabila tidak didukung dengan metode Pengawasan yang efektif, sinergitas dan kolaboratif.
Untuk itu FGD ini diharapkan dapat menjadi pegangan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dalam mengemban tugas Pengawasan Ketenagakerjaan.
Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi
Mewakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bapak Ir. Sugih Prihatin, M. Si membuka kegiatan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi di Hotel Le Polonia Medan.
Kegiatan dimaksud untuk setiap daerah Kabupaten yang memiliki wilayah transmigrasi menyampaikan permasalahan-permasalahan yang belum selesai sudah sejauh mana prosesnya dan permasalahan-permasalahan yang baru, agar didiskusikan untuk mencari solusinya.
Kegiatan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi berlangsung selama 2 hari dari tanggal 23 November s.d 24 November 2023.sinergis dan bersama-sama.
UMP Sumut Tahun 2024 Naik 3,67%
Pj Gubernur Sumatera Utara meminta agar seluruh perusahaan menerapkan struktur skala upah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan membentuk tim monitoring.
November 2023.sinergis dan bersama-sama.
Penutupan Upgrading Pengawas Ketenagakerjaan Sumatera Utara
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si menghadiri sekaligus menutup kegiatan Upgrading Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Dengan usainya kegiatan ini Bapak Abdul Haris Lubis berharap Pengawas Ketenagakerjaan bekerja dengan tugas dan fungsinya lebih baik, efektif dan efisien. (Jumat, 17/11/2023)
November 2023.sinergis dan bersama-sama.
Rakornas Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Anggota Komisi E DPRD Sumut Hendro Susanto Dukung Pembentukan Perda BPJS Ketenagakerjaan
Sumut– Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara Hendro Susanto mengungkapkan, pihaknya mendukung pembentukan Peraturan Daerah BPJS Ketenagakerjaan dlingkungan Provinsi Sumatera Utara, terlebih ditengah masih rendahnya kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Para pekerja rentan yang belum memiliki penghidupan yang layak, masih belum bisa tercover semua. Kita butuh kebijakan, salah satunya lewat Perda, sehingga dapat mengcover mereka kedepan, ” jelas Politisi PKS.
Disebutkan, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah diharapkan mampu melakukan kerja sama yang baik.
“Duduk bareng bareng merumuskan dan mendesain strategi, bagaimana menghasilkan output program kita dengan melahirkan sebuah Rancangan peraturan daerah untuk dibawa ke DPRD Sumatera Utara tentang perlindungan jaminan sosial dalam perspektif kesehatan maupun ketenagakerjaan, ” kata legislator asal daerah pemilihan Binjai-Langkat ini.
“Saya menyambut baik inisiatif Kadisnaker Sumut terkait usulan Perda Ketenagakerjaan,” imbuh politisi muda ini.
Hadir pada kegiatan itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si (menghadiri sekaligus memberikan arahan), Dr. Ir. Sanco Simanullang ST., MT., IPM., ASEAN Eng sebagai narasumber bersama Perwakilan BPJS Kesehatan dan para Ketua dan perwakilan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Sumatera Utara.
Kegiatan rapat itu di gelar oleh LKS Tripartit Provinsi Sumatera Utara, sebagai tindaklanjut tahapan pembentukan Perda Ketenagakerjaan, digelar di Hotel Khas Parapat Kabupaten Simalungun yang berlangsung dari tanggal 30 Oktober sampai dengan 1 November 2023.
Demikian siaran pers dilansir Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Sanco Simanullang, Minggu ( 5/11/2023).
Lebih jauh Hendro menyebutkan, Pembentukan Perda merupakan implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
“Sebenarnya kita tinggal eksekusi, karena Undang undang dan regulasi lainnya sudah jelas, ” katanya.
Namun, Hendro menyebut pentingnya kontrol masyarakat yang dinilai masih lemah kepada pemerintah, termasuk kontrol Serikat pekerja / Serikat buruh, sehingga implementasi regulasi belum optimal.
“PR besar kita kedepan mengkawal ranperda perlindungan jaminan sosial bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, ” katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si mengungkapkan bahwa rapat LKS Tripartit sebelumnya sudah melaksanakan FGD pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan khusus di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Kita telah melihat bersama-sama bagaimana kondisi faktual pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, hubungan kerja di perusahaan sektor hotel dan restoran, besarnya pengaruh digital marketing dan digital mindset dalam dunia perhotelan dan pariwisata, juga urgensi kompetensi dan SOP di industri pariwisata dan ekonomi kreatif, ” katanya.
Selain itu, lanjut Haris, penting dilakukan bagaimana peningkatan cakupan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kondisi faktual perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja formal dan informal di Sumatera Utara.
” Kita juga mendengar bagaimana dukungan dan harapan anggota DPRD terkait bagaimana perlindungan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, ” sebut Haris.
Abdul Haris Lubis berharap dengan adanya rapat marathon forum LKS Tripartit , dapat sebagai media untuk saling berbagi pengalaman, mengidentifikasi hambatan-hambatan, serta merumuskan solusi dan strategi peningkatan ke depan.
*Masih Minim, Cakupan Jamsostek Optimistis Naik Lewat Perda*
Sementara itu, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS ketenagakerjaan Sanco Simanullang mengungkapkan pihaknya optimistis cakupan kepesertaan bakal naik jika Perda Ketenagakerjaan dibentuk.
Sanco membeberkan, cakupan kepesertaan yang terlindungi dalam program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, hingga 31 Juli 2023 telah terdaftar 2.268.582 jiwa dari 5.161.933 tenaga kerja (43 %) .
Untuk meningkatkan coverage (cakupan) kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut mengusulkan dibentuknya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara dan kebijakan Anggaran lewat Alokasi Dana Desa.
Pada semester 1 tahun 2023, Jamsostek Sumbagut telah membayar Klaim 1,6 Triliun
Sanco mengungkapkan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mengamanatkan agar BPJS Ketenagakerjaan, kementerian/lembaga dan seluruh pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar bersinergi dan berupaya secara optimal untuk memastikan seluruh pekerja dilindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Salah satu inovasi yang penting dilakukan, usul kami mohon kiranya dapat kebijakan melakukan alokasi anggaran dana desa bagi tenaga rentan, “ ujar Sanco seraya memberikan gambaran bahwa Perda Sulawesi Utara No 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dinilai ampuh dalam perluasan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam regulasi tersebut, selain mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat APBD.
“Telah banyak dari
Masyarakat yang merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu pada APBD Perubahan 2023 atau R APBD 2024 kiranya dapat mencanangkan program perlindungan dengan iuran setidaknya Rp 50 juta sudah dapat melindungi setidaknya 250 pekerja rentan per desa,” jelas Sanco.
“Ini akan sangat berdampak positif bagi masyarakat pekerja rentan di Sumatera Utara, sehingga kami mengimbau kepada (Pemerintah) Kabupaten/Kota untuk setiap desa memanfaatkan dana desa yang ada, karena pemerintah sudah memberi regulasi, bagaimana dana desa tersebut untuk dipergunakan untuk kegiatan sosial,” imbuh Sanco.
23)Pengajian Dilingkungan Dinas Ketenagakerjaan Prov. Sumut
PHBI Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara setiap hari Rabu dua minggu sekali mengadakan pengajian di kantor Dinas.
Menyerahkan Penghargaan Zero Accident PT HKI Tol Ruas Binjai-Langsa
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si menyerahkan penghargaan Zero Accident kepada PT. Hutama Karya Infrastruktur Proyek Tol Ruas Binjai – Langsa Seksi Binjai – Pangkalan Brandan Zona 2.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara didampingi Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Bapak Roedy Fahrizal, ST, M. Sc, M. Eng, Kepala Seksi K3 Bapak Ivan Hasnanda Siregar, ST, MM dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Pj Gubsu Hassanudin Terima Kunjungan Zainudin Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumut capai 1,8 juta (39.07) %_Cakupan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara saat ini mencapai 1,8 Juta (39,07% ) dari 4,7 Juta pekerja.
Berdasarkan data Executive Summary BPJS Ketenagakerjaan, peserta dimaksud terdiri dari tenaga formal 1,3 juta (54,42 %) dan tenaga informal 523.243 peserta (22,72%).
Pejabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Hassanudin saat menerima kunjungan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, di ruang kerja Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, senin (11/12/2023) mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sangat mendukung Optimalisasi Inpres No 2 tahun 2021 tentang BPJS Ketenagakerjaan, lantaran dengan disertakan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka akan memberikan rasa aman dan tentunya menjadi mendorong produktivitas para pekerja.
Hassanudin mengungkap kan, hal itu juga merujuk pada amanat UUD 1945 pasal 28H ayat (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.Sedangkan UUD 1945 Pasal 34 ayat menyebut negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat .
Hassanudin mengungkapkan jika para pekerja dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka secara tidak langsung akan turut menjaga stabilitas perekonomian negara.
Hassanudin menambahkan dengan ikut sertanya pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan akan mencegah munculnya keluarga miskin baru.
Pj Gubsu mengungkapkan, kendati Pemprovsu berkomitmen untuk melindungi seluruh pekerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumatera Utara, namun peran para pengusaha juga sangat diharapkan melindungi karyawannya.
“Apalagi, sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ” ujar mantan Pangdam I Bukit Barisan.Ini tentu sangat berdampak positif bagi masyarakat seperti karyawan, Petani, Pedagang, Nelayan dan lainnya.
Para ahli waris bahkan mendapatkan beasiswa sehingga dapat melanjutkan sekolah hingga perguruan tinggi.“Oleh karena itu perlu sosialisasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat,” imbuh Hassanudin.
Saat Zainudin menyambangi Gubsu, turut mendampingi : Kepala Kantor Wilayah Sumbagut Henky Rhosidien, Kepala Cabang Medan Suci Rahmat, Asdep Bidang KSA Kantor Pusat Armada Kaban dan Wakil Kakanwil Sanco Simanullang.
Sedangkan Pj Gubsu Hasanuddin didampingi Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan, M.Si, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan M. Zakir Syarif Daulay, S.Hut, MM.Demikian dilansir Wakil Kakanwil Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Sanco Simanullang, rabu (13/12/2023).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumatera Utara Abdul Haris Lubis mengatakan pihaknya terus berupaya, bekerja secara serius, guna meningkatkan cakupan Kepesertaan.
Dikatakan, saat ini Ranperda Ketenagakerjaan bersama LKS Tripartit sedang memfinalisasi Peraturan Daerah, sebagai salah satu bentuk payung hukum untuk peningkatan kepesertaan.
Sejak 2022, Pemerintah Provinsi dan juga Kabupaten Kota di Sumut telah mencairkan bantuan iuran bagi tenaga kerja rentan sebanyak 62.837 peserta.
Lantas, dilanjutkan tahun 2023 menjadi 109.635 peserta (naik 74,45%).Sedangkan Non ASN telah terlindungi sebanyak 160.709 dari 258.000 pegawai (62,17 %) .
“Kita akan terus tingkatkan. Saat ini, Dana Bagi Hasil Sawit sedang diproses. Jumlahnya cukup besar. Semoga menambah kesejahteraan pekerja,” ujar Harris.
Hal itu, diatur dalam Permenkeu No 91 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan Sawit .Berdasarkan data Ditjen Perkebunan Kementan RI tahun 2023, Petani Perkebunan Sawit merupakan salah satu lapangan pekerja terbesar mencapai 368.509 pekerja.
Namun yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan hanya 63.017 pekerja (17,1%).Lantas, terdapat gap sebanyak 305.492 pekerja, belum terlindungi.
“Kita sedang ajukan Perkada. Karena salah satu syarat untuk pencairan DBH, ujar Harris.Ia menghimbau agar Kabupaten Kota juga dapat memanfaatkan DBH Sawit secara Optimal.
Salah satu penggunaan DBH Sawit, dapat digunakan untuk iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, bagi petani ekosistem sawit,” ujar Harris.
*Apresiasi*
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, Zainudin selain juga terus mendorong Pemprov Sumut agar dapat meningkatkan perlindungan pekerja rentan lewat APBD.
“Tujuan kunjungan Zainudin, untuk menyampaikan terimakasih atas dukungan Gubernur Sumatera Utara dan jajaran, dalam mendukung implementasi Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya.
“Kita juga memohon kepada Pak Gubernur, salah satunya kiranya seluruh desa yang mendapatkan dana desa dapat menyisihkan anggaran bagi tenaga rentan untuk diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Zainudin.
Zainudin mengungkapkan, hingga saat ini coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara telah mencapai 92,99 persen.
“Provinsi yang patut menjadi contoh untuk juga berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, berturut-turut juara nasional Paritrana Award,” ujar Zainudin.
Zainudin mengutarakan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini sedang menggiatkan sosialisasi kepada pekerja, khususnya pekerja dalam ekosistem pasar, desa, e-commerce dan UMKM, serta kepada pekerja rentan.
Zainudin menambahkan, kerja sama dengan pengelola pasar akan terus dioptimalkan agar ke depannya, seluruh pekerja di ekosistem pasar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa kesulitan.
“Kita bertekad seluruh pekerja Indonesia, bekerja di manapun mereka, mereka memiliki hak untuk terlindungi, kita akan pastikan itu terjadi, sehingga pekerja serta keluarganya akan terjamin dan berujung pada pekerja yang sejahtera,” kata Zainudin.
Pembekalan Teknis Penetapan Upah Minimum 2024, Penetapan Struktur dan Skala Upah
Upacara Hari Pahlawan Nasional 10 November 2023
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara mengikuti Upacara Hari Pahlawan Nasional 10 November 2023 di Taman Makam Pahlawan Bukit Barisan Jalan Sisingamaraja Medan
Menerima Audiensi SP/SB FSPMI Labuhan Batu
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si menerima audiensi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhan Batu di ruang kerja Kepala Dinas. (Kamis, 09/11/2023)
Menerima Audiensi SP/SB DPD LEM Sumut
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si menerima audiensi dari DPD Federasi Serikat Pekerja Sektoral Logam Elektronik dan Mesin (LEM) Sumatera Utara terkait penanganan kasus yang ditangani Pengawas Ketenagakerjaan. (Selasa, 07/11/2023)
Penandatanganan Kerjasama dengan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINSU
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si menerima kunjungan tim dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Maksud dari kunjungan tersebut adalah dalam rangka penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINSU dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Pada kegiatan tersebut hadir Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Bapak Prof. Hasan Sazali, M. Ag didampingi Dekan Fakultas Dakwah Dan Komumikasi Prof.Dr.Hasan Sazali,MA, Wakil Dekan I Bidang Akademik Dr.Hasnun Jauhari Ritonga,MA, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Dr.Anang Anas Azhar,MA, Ketua Prodi S.2 Kumunikasi Penyiaran Islam Dr.Rubino,MA, Ketua Prodi Pengembangan Masyarakat Islam Dr.Khatibah,MA, Kepala Laboratorium FDK ,H.Ahmad Sampurna,MA dan Staf FDK UINSU.
Perjanjian Kerjasama ini mencakup Bidang Pendidikan dan Pengajaran, meliputi pengembangan dan implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, pertukaran mahasiswa, pertukaran dosen, visiting lecturer, kuliah bersama, praktik kerja (magang), dan field study serta kegiatan sejenis lainnya;
Bidang Penelitian dan Pengembangan, meliputi kolaborasi penelitian dan publikasi karya ilmiah dosen dalam jurnal ilmiah terakreditasi nasional dan internasional bereputasi, serta kolaborasi penelitian dosen – mahasiswa;
Bidang Pengabdian kepada Masyarakat, meliputi kolaborasi pengabdian kepada masyarakat oleh dosen dan mahasiswa;
Bidang Penguatan Kelembagaan dan Suasana Akademik, meliputi seminar, symposium, pelatihan, dan workshop bersama; dan
Bidang Pengembangan Keahlian Mahasiswa, meliputi penyelenggaraan uji kompetensi bagi mahasiswa, kolaborasi penelitian dan publikasi ilmiah mahasiswa, serta kolaborasi pengabdian masyarakat oleh mahasiswa.
HKN Ke-59, Pj Gubsu Serahkan Klaim Kematian Jamsostek Bagi Pekerja Rentan Penerima Bantuan Iuran Pemprovsu
Medan, Menarapos.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menyerahkan santunan jaminan Kematian (JKM) Program Jamsostek pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59 tingkat Provinsi Sumut.
Pemberian santunan ini sebagai bagian dari kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terhadap para tenaga kerja rentan yang tidak memiliki kemampuan membayar iuran jamsostek.
Diketahui, mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memberikan perhatian khusus kepada para pekerja rentan, seperti pemulung, tukang becak, buruh bangunan, petani, nelayan, pekerja keagamaan, pedagang kecil, peternak, dan lainnya.
Hal itu juga sebagai bagian dari Implementasi Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saya menyampaikan turut berbelasungkawa kepada keluarga, semoga keluarga mendapat penghiburan dan kiranya santunan dapat dimanfaatkan sebaikbaiknya,” ucap Pj Gubernur Hassanudin yang hadir bersama Ketua TP PKK Sumut Dessy Hassanudin pada puncak peringatan HKN ke-59 Sumut di Halaman Parkir Belakang Kantor Gubernur Sumut (Eks Medan Club), Jalan RA Kartini Medan, Minggu (19/11) sebagaimana dilansir Wakil Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Dr. Ir. Sanco Simanullang, dalam siaran pers, rabu (22/11/2023).
Diketahui, disela sela perayaan Hari Kesehatan Nasional ke 59 Provinsi Sumatera Utara pada hari minggu 19 Nov 2023 yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Sumut bertempat di Medan Club, Pj. Gubernur menyerahkan secara simbolis klaim santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan atas nama Almarhum Muhammad Harahap.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Henky Roshidien mengutarakan, Almarhum merupakan salah satu pekerja rentan yang mendapatkan bantuan iuran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dianggarkan melalui APBD Provinsi Sumatera Utara.
Adapun Manfaat klaim Jaminan Kematian yang diterima oleh ahli waris sebesar 42 juta.
“Kita dari BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi kebijakan Gubernur lewat Pak Kadisnaker Sumut terkait alokasi bantuan iuran tenaga rentan. Almarhum Pak Harahap merupakan salah satu penerima santunan Kematian Rp 42 juta atas bantuan iuran Pemrov, InsyaAllah bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” jelas Henky.
Pemprovsu Hadir Lindungi Pekerja
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menunjukkan keseeriusan dan peduli terhadap nasib pekerja.
Selain bantuan iuran dari APBD yang dimulai sejak Tahun 2022, pihaknya juga terus berupaya keras meningkatkan coverage (cakupan) kepesertaan.
“Jika pada P-APBD tahun 2023, Pemprovsu telah memberikan iuran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi setidaknya 20.400 pekerja rentan di Sumut, maka akan segera dicairkan lagi, sehingga total bakal mencapai Empat puluh ribuan Pekerja rentan,” katanya.
Kendati masih terbatas, Pemprovsu terus berkomitmen dalam meningkatan kesejahteraan para pekerja rentan atau masyarakat pekerja.
Sebagai informasi, telah terbit Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit Berkelanjutan.
Bappeda Provinsi Sumut bersama Bappeda Kabupaten/Kota telah melakukan rapat pembahasan alokasi DBH Sawit di Kantor Bappeda Sumut.
Dalam rapat itu dibahas, prioritas penggunaan DBH Sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 91 Tahun 2023 yaitu pembagian persentase 80% diperuntukan untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Infrakstruktur Jalan, 20% Pengunaan untuk Kegiatan Lainnya.
Diketahui, 80% diperuntukan untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Infrakstruktur Jalan, yaitu Penanganan jalan, meliputi: Rekonstruksi/peningkatan struktur; Pemeliharaan berkala; dan/atau Pemeliharaan rutin. Kemudian, Penanganan jembatan, meliputi: Rehabilitasi/pemeliharaan berkala jembatan; Penggantian jembatan; dan/ atau Pembangunan jembatan.
Selanjutnya, pembagian persentase 20% digunakan untuk Kegiatan Lainnya. Seperti Pendataan perkebunan sawit rakyat; Penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan; Pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil; Rehabilitasi hutan dan lahan; dan Perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Sanco Simanullang mengharapkan Pemerintah Kabupaten Kota dan Pemda Sumut-Aceh kiranya dapat menangkap peluang ini.
Sangat terbantu, jika Pemkab berkenan memanfaatkan DBH Sawit untuk melindungi pekerja rentan di wilayah masing masing.
Disebutkan, peluang DBH Sawit bagi Perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sangat terbuka dan kiranya dapat diproses sesuai peraturan, misalnya memberikan data yang akan dilindungi, mengeluarkan peraturan kepala daerah terkait DBH dan hal lainnya.
Pemprovsu khususnya Bappeda , Disnaker Sumut, Dinas Perkebunan, BPKAD Provinsi Sumatera Utara terus maraton, terus berkoordinasi, agar DBH Sawit bagi perlindungan jaminan sosial dapat dilaksanakan sebelum berakhirnya tahun 2023.
“Saya kira Pemprovsu dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi kabupaten kota lainnya, yang sedang berjuang keras merealisasikan di akhir tahun 2023,” harap Sanco. (Rel/Menarapos.id)
Apel Pagi Senin 13 November 2023
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan apel pagi dilingkungan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin oleh Kepala UPTD. Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bapak Makmur Tinambunan, SH.
Upacara Hari Pahlawan Nasional 2023
Upacara Hari Pahlawan Nasional 2023
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Upacara Hari Pahlawan Nasional 10 November 2023.
Sekretaris Dinas Ibu Ir. Roslaini Lubis, M. AP sebagai Pembina Upacara
Rapat Pimpinan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si menghadiri rapat pimpinan perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar kantor Gubernur Sumatera Utara.
Kunjungan Kerja USAID PADU ke Disnaker Provsu
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si menerima kunjungan kerja USAID PADU bersama tim, dari Kemnaker RI dan BBPVP Medan. (Senin, 31/102023)
Kunjungan dimaksud terkait bimbingan teknis penguatan kapasitas BLK Provinsi Sumatera Utara dalam penerapan dan pemanfaatan design thinking dan kanvas bisnis model BLK untuk kemitraan dengan sektor swasta didalam pelaksanaan dan penempatan lulusan pelatihan vokasi.
Apel Pagi Perdana Tahun 2024
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Apel Pagi pertama di tahun 2024 (2 Januari 2024).
Apel pagi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dinas Ibu Ir. Roslaini Lubis, MAP.
Jumat Barokah 22 Desember 2023
PHBI Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan sembako kepada anak-anak yatim/piatu di SDN.066658 Jl.Marelan V Psr II Barat Gg Cerut Medan, Masjid Al-Muttaqin Desa Bandar Setia Dusun X dan Masjid Al-Badar Jl.Karya Darma No.19 Medan Johor.
Semoga bermanfaat dan dengan berbagi kita peduli dengan sesama.
CDM Meeting PB PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024
Sudah 41.570 Pekerja Rentan di Sumut Peroleh Jamsostek Pj Gubsu Berharap Bermanfaat Baik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah memberikan iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi 41.570 tenaga kerja rentan, yakni pekerja informal berpenghasilan tidak menentu dan bekerja di lingkungan resiko tinggi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Ir Abdul Haris Lubis MSi menjawab wartawan di ruang kerjanya, Sabtu 16 Desember 2023 mengemukakan program Pemprovsu melalui dinas ini bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Didampingi Kabid Perlindungan Ketenagakerjaan Roedy Fahrizal Kadis menyatakan Pj Gubsu Dr Hassanudin berharap iuran Jamsostek ini bermanfaat baik bagi pekerja rentan yang selama ini tidak mampu membayar iuran Jamsostek.
Program ini dianggarkan Pemprovsu melalui Disnaker sejak tahun 2022 yang awalnya 10.000 orang, kemudian tahap 1 tahun 2023 terealisasi 10.400 orang dan akhir tahun 2023 direalisasikan lagi untuk 21.170 orang, sehingga total sudah 41.570 orang.
Kadis menjelaskan program ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 yang muaranya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja, serta salah satu bentuk nyata pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat.
“Ini juga merupakan salah satu Program pengentasan kemiskinan ekstrem di mana perlindungan jaminan sosial yang diberikan pada para pekerja rentan adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelas Haris Lubis.
Rapat Capaian Realisasi Program / Kegiatan APBD 2023 dan Pembahasan Program / Kegiatan APBD 2024
Penutupan Pemagangan Dalam Negeri Tahun 2023
FGD Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Pada Proyek Strategis Nasional
Mewakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Bapak Roedy Fahrizal, ST, M. Sc, M. Eng membuka kegiatan FGD Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Pada Proyek Strategis Nasional. (Kamis, 30/11/2023)
Berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) di Provinsi Sumatera Utara ada 652 orang TKA yang bekerja.
Pengawasan Ketenagakerjaan dalam penggunaan TKA merupakan salah satu butir objek Pengawasan yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan.
Saat ini jumlah Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara ada 39 orang. Tentu saja dengan jumlah ini pelaksana teknis pengawasan ketenagakerjaan tidak maksimal apabila tidak didukung dengan metode Pengawasan yang efektif, sinergitas dan kolaboratif.
Untuk itu FGD ini diharapkan dapat menjadi pegangan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dalam mengemban tugas Pengawasan Ketenagakerjaan.
FGD Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Pada Proyek Strategis Nasional
Mewakili Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan Bapak Roedy Fahrizal, ST, M. Sc, M. Eng membuka kegiatan FGD Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) Pada Proyek Strategis Nasional. (Kamis, 30/11/2023)
Berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) di Provinsi Sumatera Utara ada 652 orang TKA yang bekerja.
Pengawasan Ketenagakerjaan dalam penggunaan TKA merupakan salah satu butir objek Pengawasan yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan.
Saat ini jumlah Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara ada 39 orang. Tentu saja dengan jumlah ini pelaksana teknis pengawasan ketenagakerjaan tidak maksimal apabila tidak didukung dengan metode Pengawasan yang efektif, sinergitas dan kolaboratif.
Untuk itu FGD ini diharapkan dapat menjadi pegangan seluruh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara dalam mengemban tugas Pengawasan Ketenagakerjaan.
Rakortek Ketenagakerjaan Se - Sumatera Utara
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si membuka sekaligus memberikan paparan pada kegiatan Rapat Koordinasi Urusan Ketenagakerjaan se – Sumatera Utara di Hotel Le Polonia Medan.
Pada kesempatan tersebut Bapak Abdul Haris Lubis menyampaikan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tenaga kerja yang tidak terserap oleh pasar kerja dan menggambarkan kurang termanfaatkannya pasokan tenaga kerja. TPT dari tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang paling tinggi dari tamatan pendidikan lainnya.
Hal tersebut disebabkan antara lain angkatan kerja belum mampu memenuhi kebutuhan pasar kerja karena rendahnya kompetensi/ keahlihan kerja.
Untuk itu makanya dibuat kegiatan Rapat Koordinasi ini untuk kolaborasi dalam mengurangi TPT.
Kegaiatan Rapat Koordinasi Urusan Ketenagakerjaan se – Sumatera Utara dilaksanakan dari tanggal 20 November s.d 22 November 2023.
November 2023.sinergis dan bersama-sama.
Bimtek Keluarga Berintegritas bagi para Pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Rapat dengan DPRD Sumut Terkait Pengaduan PHK Sepihak
Narasumber Program Penguatan Ekosistem Kemitraan untuk Pengembangan Inovasi Berbasis Kompetensi Daerah Sumatera Utara
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Bapak Ir. Abdul Haris Lubis, M. Si menghadiri sekaligus sebagai narasumber pada kegiatan Program Penguatan Ekosistem Kemitraan untuk Pengembangan Inovasi Berbasis Kompetensi Daerah Sumatera Utara. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Politeknik Negeri Medan dan diadakan di Aula Raja Inal Siregari kantor Gubernur Sumatera Utara. (Rabu, 01/11/2023)